Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 053/Un.04/PP.05/09/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Semester XIII T.A. 2024/2025, maka diinformasikan; (1). Mahasiswa yang mengajukan Pengembalian UKT terlebih dahulu mengisi data pada tautan berikut : https://s.id/FormUKT13UINSuska atau scan QR di bawah; (2). Mahasiswa mengajukan Surat Permohonan Pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditujukan kepada Rektor UIN Suska Riau melalui Bagian Umum (Lt.1 Rektorat) dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: Fotocopy Kartu Mahasiswa (KTM), Fotocopy Buku Tabungan/ Rekering Bersangkutan, Fotocopy Bukti Bayar (Slip Setoran/Resi Mobile Banking) UKT Semester XIII. Pengajuan paling lambat diterima pada tanggal 15 November 2024. Daftar Nama Mahasiswa yang belum mengajukan pengembalian UKT terlampir.